Pajak oh Pajak


Saat ini sistem perpajakan kita menggunakan sistem full self assessment yang artinya Setiap Wajib Pajak diharuskan untuk mengurus semua masalah perpajakannya sendiri, mulai dari mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menghitung penghasilan, menghitung pajak, serta melaporkan kewajiban perpajakan sendiri ke kantor pajak (KPP).
Saat ini semua PNS di lingkungan Departemen Keuangan sudah diharuskan memiliki NPWP yang mengakibatkan timbulnya kewajiban perpajakan yang antara lain adalah membuat dan mengirim sendiri Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) yang dilakukan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Khusus untuk pegawai di lingkungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur di bawah ini disampaikan link untuk men-download Aplikasi SPT yang digunakan untuk melaporkan pajaknya khusus tahun 2008. Sehingga setiap pegawai diharapkan mempermudah pegawai untuk melaporkan pajaknya.
Aplikasi ini sangat sederhana, karena pegawai tinggal memilih namanya masing-masing, kemudian mengisi alamat dan kemudian masuk ke menu SPT 1770 dan siap mencetak. Tidak perlu mengisi penghasilan masing-masing karena sudah diisi oleh bendahara pengeluaran.

Wah, sungguh membantu kan?
Jika Anda adalah pegawai Kanwil DJPBN Prov. Kaltim dan menginginkan aplikasi tersebut, silakan unduh link berikut: http://www.ziddu.com/download/3563190/AplikasiSPT.exe.html
Selamat mencoba.

0 komentar:

Posting Komentar